BUOL-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Buol Agung Dian Syahputra SH.MH, Yang juga adalah Humas Pengadilan Negeri Buol Sulawesi Tengah, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ramli K Sulu terkait kasus korupsi dana DAK afirmasi tahun anggaran 2019 pada proyek tangkap mata air 4 liter per detik yang di peruntukan di dua desa yakni desa Bunobogu dan desa Bunobogu selatan Senin 31 Januari 2022.
Sebelumnya Ramli K.Sulu telah ditetapkan oleh Kacabjari Lokodidi Kejari Buol sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada proyek Tangkap air di Bunobogu yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019 yang telah merugikan uang negara senilai Rp 1, 9 Miliyar.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dalam pernyataan Pers humas Pengadilan Negeri Buol Agung menyatakan, praperadilan termohon tidak dapat di terima, disebkan hakim tidak dapat mempertimbangkan substansi masalahnya, tapi mempertimbangkan keapsahannya bole atau tidak pemohon mengajukan praperadilan.
Yang menjadi sandaran hukum Pengadilan Negeri Buol berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung(SEMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hakim dalam argumentasi hukumnya menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan praperadilan karena bertalian dengan statusnya yang melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum, ” terang agung.
Lebih lanjut kata Agung, Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
" Hal ini dilakuakan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat agar patuh pada hukum, sehingga hanya tersangka yang patuh pada hukum yang dapat mengajukan permohonan praperadilan" terang Agung.
Menurut Agung, Apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Buol sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dalam amar putusan, hakim tidak dapat menerima praperadilan pemohon diakibatkan oleh pemohon tidak patuh pada aparat penegak hukum dan dianggap Melawan hukum.
Praperadilan yang digelar selama seminggu hakim telah memeriksa Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dari pemohon dan termohon terutama barang bukti surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta surat panggilan terhadap tersangka Ramli K Sulu.(Rahmat)