BUOL-Lomba Desa tingkat Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng)yang di gelar pada tahun 2023 yang melibatkan 13 Kabupaten dan Kota bertujuan untuk menilai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, tata kelola keuangan Desa, bagaimana Pemerintah Desa membuat inovasi kepada masyarakat Desa untuk bisa menggali potensi yang ada, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa untuk menciptakan Desa yang sehat, cerdas dan sejahtera
Namun Pada kenyataanya ada proses yang dinilai tidak sesuai mekanisme Penilaiyan yang dilakukan oleh Tim penilai kegiatan tersebut, Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah( Sulteng)
Menurut Kepala Desa Jatimulya Masmkur Penetapan Juara satu pada tanggal 3 Juli 2023 sementara Penilaian Desa Jatimulya dijadwalkan tanggal 12 Juli 2023 sehingga itulah yang menyebabkan pemerintah Desa Jatimulya menilai ada proses yang tidak sesuai mekanisme yang di lakukan oleh tim penilai kegiatan.
Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Sulawesi Tengah Nomor:400.10.1/116/DIS.PMD/2023 Tanggal 3 Juli 2023 tentang Penetapan Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023, Tanda tangan dan stempel Sekertaris Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina.MM
" Dengan melihat apa yang telah terjadi maka dengan segala kerendahan hati Izinkan Kami Selaku Pemerintah Desa Jatimulya sebagai objek penilaian lomba Desa meminta kepada Tim Penilai agar kiranya segala proses dan tahapan kegiatan Lomba Desa dapat dihentikan Demi kehormatan Kami sebagai Masyarakat Kabupaten Buol, kami menilai bahwa proses dan tahapan Penilaian Lomba Desa telah jauh dari mekanisme dan prosedur, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat sekali lagi kami memohon agar semua tahapan" ungkap Kades Jatimulya
Hingga Berita Ini di terbitkan awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait*