BUOL-Kepala Balai Lembaga Pemasyarakatan (Balapas) kelas 2 Palu melalui kepala bidang pembinaan klien dewasa, Surya Putra dalam konferensi pers Rabu (25/5-2022), menyampaikan penegasan bahwa Amran Batalipu telah dinyatakan bebas murni.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lanjut Surya, hal ini sebagaimana surat lepas dari Bapas Sukamiskin Nomor: W11.PAS1.PK .01.01.02-2635, tertanggal 28 Maret 2022 bahwa beliau bebas murni, "sebut Surya.
"Berdasarkan konfirmasi pihak Lapas Palu ke Balapas Sukamiskin, benar Amran Batalipu telah dinyatakan bebas murni karena masa pidananya telah selesai dijalankan setelah mendapatkan SK pencabutan dan perbaikan serta pemberian remisi Nomor: PAS 31 - PK 0504 tahun 2022 tanggal 28 Maret 2022, "tambah Surya
Terkait pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Pemda Buol, yang menyatakan Amran Batalipu masih berstatus Bebas bersyarat Surya putra menegaskan "itu tidak benar."
Menyikapi pernyataan pengacara Pemda Buol, Andri Wawan, S.H, Surya putra mengatakan pihaknya akan melakukan somasi, terkait langka hukum yang akan ditempuh pihaknya masih akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan bersama divisi hukum.
"Somasi pasti akan kami lakukan mengingat institusi kami tergiring ke rana yang bukan wilayah kami, 'Pungkas Surya Putra.
Sementara itu pengacara Pemda Buol diminta tanggapannya terkait bantahan Kabid Pembinaan dewasa Balapas Kelas II Palu Surya Putra, Andre Wawan selaku pengacara Pemda Buol dihubungi media ini Via Telvon dan chat Whatcapp tidak memberikan balasan sehingga berita ini dinaikan***