BUOL-Maraknya pengambilan material yang diduga tidak Miliki Izin, Pihak berwenang di kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) diminta untuk segera menertibkan aktivitas penambangan ilegal atau pengambilan material tanpa kantongi izin di kelurahan Leok satu dusun Los milik oknum pengusaha inisial FU.
Hal itu berdasarkan informasi warga setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (26/05/2022), mengatakan dimana ada aktifitas pengambilan material timbunan jenis domatu dan menggunakan satu unit Ekskavator warna kuning sedang beroperasi di lokasi belakang cave bukit cinta kelurahan Leok satu Dusun Los.
"Ada aktivitas penambangan ilegal pengambilan timbunan untuk kebutuhan proyek, untuk itu, kontraktor yang melakukan kegiatan tersebut harus segera ditindak dan sesuai ketentuan, " pintanya.
Informasi tersebut lansung dilakukan infestigasi oleh media ini, dilapangan terlihat ada satu unit Eskafator yang sedang beroperasi dilokasi itu.
Salah satu pekerjanya mengungkapkan bahwa pengambilan material dilokasi tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir.
"Sudah sekitar dua bulan kira-kira sebelum bulan puasa ada bekerja pengambilan material disini, "tuturnya.
Pihak oengusaha pemilik kegiatan itu yang berinisial FU dikonfirmasi pada selasa (26/05/2022)melui Via Whatcapdan telvon tidak membalas dan tidak mengangkat.
Sementara itu Dinas Cabang Pertambangan Energi Dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Kabupaten Buol menagatakan pihaknya belum menerima permohonan dari kontraktor itu.
"Kami belum menerima permohonan apa lagi merekomendasikan pengambilan material atapun koordinasi" terangnya.
Demikian juga Dinas Lingkungan Hidup(DLH)Kabupaten Buol, Sunaryo Raukang mengatakan jika pengambilan yang memiliki izin hanya satu milik Sohartatanto yang berada di lokasi PLN Leok Dusun Los.
"Yang setau kami yang ada izin hanya di Los Hong punya lokasinya di belakang PLN. Los, selain itu tidak ada, jika ada pengambilan material di tempat lain kami akan turun periksa dulu" kata kadis.
Maraknya pengambilan material tanpa kantongi izin di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah ini berdampak pada lokasi yang berizin diakibatkan pengawasan dan penindakan oleh pihak terkait dianggap tebang pilih
Sementara sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba yang baru (UU No. 3/2020) untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi wajib bagi pelaku usaha mengantongi IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020, bagi pelaku usaha dalam ketentuan tersebut jika melanggar akan di pidana paling lambat 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar.***