Kajari Buol, Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tangkap Air Desa Bunobogu Sudah DPO

    Kajari Buol, Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tangkap Air Desa Bunobogu Sudah DPO

    BUOL-Tersangka dugaan korupsi dana DAK afirmasi tangkap air tahun anggaran 2019 senilai Rp.2 milyar lebih yang dikerjakan oleh CV Laju Sedayu sebagai pemenang tender Terus bergulir menjadi status Daftar Pencarian Orang(DPO)H

    itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Buol(Kejari) Lufti Akbar SH.MH saat gelar rilis usai melaksakan Upacara Hari Bakti Adiaksa(HBA) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol pada Jumat 22/2022.

    ' Untuk perkara Air Bersih dana DAK Afirmasi tahun anggaran 2019 desa Bunobogu tersangkanya sudah DPO" kata Kajari.

    Dugaan korupsi dana Afirmasi tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Tengah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1, 9 miliyar yang menyeret RS serta M selaku PPK ditetapkan jadi tersangka oleh Kacabjari lokodidi pada Desember 2021 lalu.

    Sebelumnya RS mengajukan Upaya Praperadilan pada Pengadilan Negeri Buol namun Pengadilan Negeri Buol Tidak dapat menerima upaya praperadilan karena RS dianggap tidak patuh terhadap hukum.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung(SEMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). sehingga kejasaan Negeri Buol Menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Penetapan Tiga Tersangka Perkara  Septic...

    Artikel Berikutnya

    Ahli Dewan Pers Sulteng Ruslan Sangaji Minta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma

    Ikuti Kami