BUOL - Kejaksaan Negeri Buol(Kejari) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan tangki Septik Skala Komunal tahun anggaran 2018 senilai Rp 11 Miliar Lebih yang dikerjakan oleh PT Vertikal Tiara Manunggal.
Informasi itu disampaikan Kejari Buol saat perayaan hari ulang tahun Adiaksa ke-62 yang dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Buol Jumat 22/2022
Penetapan tiga orang tersangka oleh kejaksaan negeri buol terkait perkara dugaan kasus korupsi pada pembangunan tangki Septik skala komunal yang tersebar di 48 desa kini sudah dalam tahap penyidikan.
Dalam Pernyataan Kejari Buol Luftfi Akbar SH.MH Dimana tiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun ini sebagai KADO Ulang tahun Adiaksa Ke-62
" Pada tahun ini kami sudah menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan kasus korupsi dana Septi sakal komunal" Kata Kajari Buol.
Pembangunan tangki septik skala komul tersebut bersumber dari dana alokasi khusus(DAK) tahun anggaran 2018 senilai Rp 11 Miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Vertikal Tiara Manunggal yang tersebar di 48 desa di kabupaten Buol Sulawesi Tengah.(Sulteng).
Sampai berita ini dinaikan belum diketahui pasti nama-mama dari ketiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka.(mat)